Apakah Gaji Pembantu Termasuk Pahala Sedekah?
Assalamu’alaikum. Apakah dengan kita menggaji pembantu setiap bulannya selain kewajiaban kita memberi upah apakah termasuk sedekah juga? Mohon penjelasannya.
Dari Siti khodijah (Anggota milis fatwa kpmi)
Jawaban perihal gaji pembantu:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakuh.
Iya, gaji pembantu termasuk sedekah, bahkan hal itu jg mendatangkan pahala sebagaimana hadis Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu ‘anhu, Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إن المسلم إذا أنفق على أهله نفقة وهو يحتسبها كانت له صدقة
“Sesungguhnya seorang muslim apabila ia menafkahi keluarganya dengan suatu nafkah, sedangkan ia berharap pahala darinya, maka nafkahnya itu mnjadi suatu sedekah baginya.” (H.r. Bukhari dan Muslim)
Dan di dalam riwayat Sa’ad bin Abi Waqqash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ولست تنفق نفقة تبتغي بها وجه الله إلا أجرت عليها حتى ما تضعه في في امرأتك
“Tidaklah engkau memberikan suatu nafkah yang mana engkau mengharapkan wajah Allah dengannya, melainkan engkau diberi pahala karenanya, sampaipun (makanan) apa yang engkau berikan ke dalam mulut istrimu.” (H.r. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan dua hadits di atas, seorang muslim ketika melakukan kewajiban-kewajiban atau hal-hal yg dianjurkan yg pada asalnya bukan termasuk ibadah, jika ia menyertainya dengan niat yang baik (ikhlas karena Allah) dan mengharapkan pahala dari-Nya, maka ia akan diberi pahala oleh Allah.
Sebagaimana para ulama ketika menerangkan ibadah ghairu mahdhoh (segala perbuatan yang brsifat keharusan, seperti; menafkahi anak dan istri,
melunasi hutang, bakti pada kedua orang tua, atau hal-hal yang dianjurkan seperti memberikan pinjaman dan semisalnya, yang mana jika dikerjakan dengan niat mengharap pahala maka itu semua berubah menjadi ibadah yang berpahala). Mereka menyebut dalil-dali seperti 2 hadis yang telah kami sebutkan di atas. Wallahu a’lam bishshawab.
Dari tanya jawab milis [email protected]
Artikel www.PengusahaMuslim.com